Ambon, Maluku (ANTARA) -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Maluku, menargetkan penambahan sejumlah titik parkir baru pada 2026 untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Saat ini, soal penambahan areal parkir masih dievaluasi sambil tunggu proses penunjukan mitra kerja sama berjalan. Evaluasi lalu lintas dan ruas jalan juga dilihat. Daripada retribusi dibayar ke pihak ilegal," kata Kepala Dishub Ambon Yan Suitela di Ambon, Maluku, Rabu.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan realisasi retribusi parkir yang tahun sebelumnya mencapai 102,19 persen, dengan pendapatan sebesar Rp4 miliar dalam setahun.

Ditambah retribusi lainnya yakni tambatan kapal di laut mencapai Rp30 juta dan sewa barang milik daerah (BMD) mencapai Rp947 juta.

Suitela menjelaskan penambahan titik parkir dilakukan setelah penetapan mitra kerja sama pengelolaan parkir melalui mekanisme sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Selain memenuhi syarat administrasi, perlu kajian teknis terkait keselamatan dan kesiapan sarana prasarana.

Ia mengungkapkan beberapa titik parkir potensial, termasuk di area pusat perbelanjaan seperti depan Maluku City Mall (MCM) yang tengah dikaji untuk dilegalkan.

Jika memenuhi syarat marka, rambu, dan keamanan, Dishub akan mengusulkan penetapan SK Wali Kota agar pendapatan parkir masuk ke kas daerah, bukan ke oknum.

"Kalau memungkinkan dari sisi aturan, lebih baik kita legalkan saja supaya PAD masuk ke pemerintah. Daripada jatuhnya pemungutan liar (pungli)," ujarnya.

Namun, tidak semua titik dapat disahkan, Suitela memastikan area tikungan depan MCM sebelum jembatan penyeberangan orang (JPO) tidak bisa dijadikan lokasi parkir karena risiko kemacetan dan gangguan lalu lintas.

Sementara itu, penunjukan mitra pengelola parkir sedang berlangsung.

Pendaftaran dibuka sejak Desember 2025 melalui situs Pemkot Ambon dan berakhir pada 16 Januari 2026.

Nilai kontribusi yang harus disetor ke daerah juga naik dari Rp4 miliar menjadi Rp4,5 miliar per tahun. Mitra dipilih berdasarkan kelayakan dan tawaran tertinggi.

"Target tahun lalu kan 100 persen lebih. Kita punya tiga objek retribusi yaitu parkiran, kepelabuhanan dan sewa BMD seperti Pelindo dan MCK," ujar Suitela.

Di sisi lain, Dishub juga memperketat penertiban parkir liar yang marak di sejumlah kawasan. Personel ditugaskan patroli pada jam-jam padat di ruas Jalan Halim, Pelni, Pattimura, hingga belakang Soya.

"Kami hanya bisa menegur atau melapor ke aparat, karena soal pungli bukan kewenangan kami. Kalaupun ada pelanggaran hukum dan mesti ditindak, harus lewat kepolisian," jelasnya.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026