Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong adanya integrasi antara perhutanan sosial dengan perlindungan pekerja yang mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Kementerian Kehutanan memandang kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar hutan,” kata Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
“Melalui integrasi data perhutanan sosial, verifikasi lapangan, penguatan kelembagaan usaha, serta peningkatan akses layanan kesehatan, pemerintah berharap masyarakat sekitar kawasan hutan dapat memperoleh manfaat yang lebih nyata dari kebijakan kehutanan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kebijakan perhutanan sosial tidak hanya diarahkan untuk memperkuat akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan, tetapi juga harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, serta kualitas hidup masyarakat desa sekitar hutan.
“Saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga (KK) yang mendapat akses perhutanan sosial. Kalau rata-rata 1 KK ada 3 anggota, berarti ada sekitar 4,2 juta orang yang akan diverifikasi di lapangan, dan bagi yang masuk dalam kriteria miskin akan diusulkan menjadi penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,” ujar Raja Antoni.
Menurut Menhut, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat sekitar kawasan hutan tidak tertinggal dalam akses layanan dasar, termasuk layanan kesehatan.
Selain perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin, Menhut juga menyampaikan bahwa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah berkembang dan berhasil secara ekonomi akan didorong untuk naik kelas melalui pembentukan kelembagaan usaha yang lebih kuat.
“Dengan kelembagaan yang semakin kuat, mereka juga akan kita dorong untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, yang rentan kita bantu akses jaminan kesehatan, yang sudah berkembang kita dorong masuk ke perlindungan ketenagakerjaan,” kata dia.
Lebih lanjut, Menhut menjelaskan, penguatan kelembagaan usaha masyarakat perhutanan sosial menjadi penting agar kelompok masyarakat dapat mengelola potensi ekonomi hutan secara lebih produktif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
“Dengan demikian, perhutanan sosial tidak hanya menjadi kebijakan akses kelola, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat sekitar hutan,” ujar Raja Antoni.
Menhut Raja Juli Antoni menambahkan, pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan hutan dimungkinkan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Fasilitas kesehatan di kawasan hutan itu dimungkinkan melalui mekanisme PPKH. Untuk kebutuhan seperti ini, usulannya cukup dari gubernur. Artinya, ada ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekitar hutan,” jelas Menhut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhut dorong integrasi perhutanan sosial dengan perlindungan pekerja
Pewarta: Arnidhya Nur ZhafiraUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026