Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum menetapkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) pada tahun 2025. Dari data tersebut, terdapat pemda di Malut yang mengalami kenaikan dan juga penurunan nilai IRH.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan nilai IRH merupakan alat ukur untuk menilai kinerja reformasi birokrasi di bidang hukum, yang fokus pada harmonisasi, penyederhanaan, dan kualitas peraturan perundang-undangan.
“Indeks Reformasi Hukum bertujuan untuk memastikan berjalannya regulasi yang efektif, tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan mendorong lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ungkap Argap dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Argap menambahkan bahwa Kementerian Hukum melakukan penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemda setiap tahun. Indikator penilaian IRH meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (UU), kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan, dan penataan database Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan PerUU dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menambahkan bahwa nilai IRH yang dirilis sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum, Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025. Penilaian IRH telah melewati tahapan berjenjangan.
Diawali sosialisasi dan pendampingan dari Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Malut kepada pemda, pengunggahan data dukung oleh pemda, penilaian Tim Asesor Pusat, verifikasi dan validasi melibatkan Tim Penilai Nasional, klarifikasi nilai awal oleh Tim Sekretariat Wilayah, rapat pleno nilai IRH oleh Tim TPN, penandatanganan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Penetapan hasil penilaian IRH oleh Menteri Hukum, dan penyerahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk diinput ke portal KemenpanRB.
“Semua tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sinergi dan proaktif dari pemda sangat penting guna mendukung kualitas penilaian IRH,” pungkasnya.
Adapun hasil penilaian IRH pemda di Malut yaitu sebagai berikut:
Pemprov Malut dengan nilai IRH “baik” (76,64 BB).
Pemkot Tidore Kepulauan “istimewa” (96,77 AA).
Pemkab Halmahera Timur “sangat baik” (87,88 A).
Pemkab Halmahera Barat “baik” (76,64 BB).
Pemkab Halmahera Utara “baik” (76,60 BB).
Pemkab Halmahera Selatan “baik” (76,38 BB)
Pemkab Halmahera Tengah “cukup baik” (67,66 B).
Pemkab Kepulauan Sula “cukup baik” (67,58 B).
Pemkab Pulau Morotai “cukup baik” (67,30 B).
Pemkab Pulau Taliabu “cukup baik” (66,90 B).
Pemkot Ternate “cukup baik” (67,62 B).
“Tahun 2025 jumlah partisipasi pemda dalam penilaian IRH meningkatkan secara keseluruhan. Meski terdapat pemda dengan nilai IRH yang meningkatkan, juga sebaliknya. Hasil penilaian IRH ini menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Malut agar dapat meningkatnya nilai indeks reformasi hukum di tahun 2026, yang berdampak positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” ungkap Zulfahmi.
