Ternate (ANTARA) - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen pengukuran untuk menilai keberhasilan reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), termasuk di Maluku Utara (Malut).
Penilaian ini mencakup identifikasi, pemetaan, re-regulasi, dan deregulasi aturan agar tidak tumpang tindih.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan IRH merupakan bentuk komitmen kepala daerah dan jajaran pemda dalam menghadirkan serta mengimplementasikan regulasi yang berdampak bagi masyarakat.
"Kanwil Kemenkum Malut menargetkan nilai Indeks Reformasi Hukum seluruh pemda di Malut dapat mencapai hasil optimal pada 2026. IRH bukan hanya angka, tetapi bentuk komitmen pemda dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan di Ambon, Sabtu (18/4).
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana mengatakan persiapan pelaksanaan penilaian IRH telah berjalan. Saat ini pemda tengah melengkapi data dukung sesuai instrumen penilaian.
"Kanwil Kemenkum Malut sebagai Tim Sekretariat Wilayah (TSW) terus melakukan pendampingan dan mendorong pemda agar nilai IRH tahun ini mencapai hasil optimal," ujarnya.
Koordinator TSW BPHN wilayah Malut Wulan Prihandini mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melengkapi data dukung IRH. Berdasarkan hasil pemantauan, masih terdapat sejumlah pemda yang belum melengkapi data tersebut, yakni delapan dari 11 pemerintah daerah di Maluku Utara.
"Batas akhir penginputan data dukung IRH adalah 24 April 2026. Kami berharap TSW dapat lebih aktif memantau progres penginputan data oleh pemerintah daerah," katanya.
TSW Kemenkum Malut menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah guna memastikan data dukung yang diinput sesuai indikator penilaian sehingga nilai IRH pemda di Maluku Utara dapat mencapai kategori sangat baik.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026