Ternate (ANTARA) - Bisnis naik kelas menjadi maju dan berkembang dapat dilakukan melalui pelindungan kekayaan intelektual. Salah satu KI yang dapat dilindungi yakni melalui pendaftaran merek usaha para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum (Kemenkum). 

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan bahwa pelindungan KI melalui pendaftaran merek usaha merupakan langkah strategis dalam meningkatkan nilai produk disertai pelindungan hukum. 

“Salah satu kunci bisnis naik kelas yakni adanya pelindungan merek usaha. Ayo daftarkan merek usahamu sebelumnya diklaim pihak lain,” ajar Argap, Selasa (14/4). 

Argap menambahkan bahwa banyak merek usaha di Malut yang telah terdaftar, sehingga mampu bersaing di kancah nasional bahkan global. Salah satu yang dicontohkan yakni merek Puta Dino Kayangan, kain tenun dari Tidore. 

Kaitan dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin saat penyerahan sertifikat merek Qubrah A’yun Frozen Food kepada salah satu pelaku UMKM menyampaikan dukungannya dalam memajukan ekosistem bisnis UMKM di Malut melalui pelindungan merek usaha. 

“Merek tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga aset yang perlu dijaga dari potensi sengketa maupun peniruan oleh pihak lain. Dengan sertifikat merek, pelaku usaha memiliki hak eksklusif serta kepastian hukum,” jelas Rian.

Melalui penyerahan sertifikat merek ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus mendorong lebih banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya pendaftaran merek. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran kekayaan intelektual.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026