Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan sebanyak 57 pelaku usaha telah mendaftarkan merek usahanya melalui Kanwil Kemenkum Malut dengan total 314 dalam.
“Masyarakat terutama pelaku usaha harus melindungi merek usahanya melalui pendaftaran pada Kementerian Hukum melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Kanwil Kemenkum Malut juga siap melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran merek,” ungkap Argap dalam keterangan resminya, di Ternate, Kamis.
Ia menilai jumlah dapat terus ditingkatkan sebab masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektualnya termasuk merek usahanya. Sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terus jalin Kemenkum Malut tentang pentingnya pelindungan usahanya.
“Merek yang terdaftar mendatangkan manfaat ganda, pelindungan hukum, dan peningkatan nilai ekonomi dari produk,” kata dia.
Sementara itu, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muh Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa dalam memberikan kemudahan pelayanan pendaftaran merek bagi pelaku usaha, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha, sehingga biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu.
“Jika pelaku usaha telah memiliki surat rekomendasi dari Disperindagkop maka, hanya perlu biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu, dibanding jika melalui perorangan pendaftarannya senilai Rp1,8 juta," ungkap Kasim.
Adapun berbagai jenis usaha mulai industri perikanan, pertanian, olahan dan lainnya di Malut telah terdaftarkan merek usahanya di Malut. Termasuk pada merek kolektif koperasi merah putih yang menyasar potensi lokal masyarakat desa dan kelurahan.
