Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melakukan mitigasi risiko terjadinya pelanggaran fidusia seperti pengalihan atau penjualan objek jaminan fidusia secara ilegal oleh debitur melalui sinergitas antara aparat penegak hukum.
"Untuk itu, guna memitigasi terjadinya pelanggaran fidusia, Kemenkum Malut terus menjalin sinergi dan kerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis.
Dia menyatakan pihaknya memberikan layanan fidusia melalui sistem pendaftaran jaminan secara daring melalui AHU Online atas pengalihan hak kepemilikan benda bergerak (seperti motor/mobil) atas dasar kepercayaan.
Layanan tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur/debitur melalui penerbitan sertifikat fidusia, yang memuat proses pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan jaminan.
Dia menegaskan keterlibatan APH dalam optimalisasi layanan maupun mitigasi pelanggaran fidusia sangat penting.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan penyebarluasan informasi layanan AHU kepada stakeholder untuk memastikan bahwa layanan AHU yang dihadirkan berdampak dan membawa manfaat besar bagi masyarakat pengguna layanan tersebut di wilayah Malut.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Malut Muh. Kasim Umasangadji mengatakan keterlibatan APH dapat bekerja sama dalam penanganan pelanggaran fidusia, seperti melakukan penyelidikan bersama atau memberikan bantuan dalam pengumpulan bukti.
Dia juga menyampaikan pelaksanaan sosialisasi layanan fidusia dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, lembaga keuangan perbankan dan non perbankan sebagai ruang penyebaran informasi tentang peran fidusia dalam mendukung roda perekonomian masyarakat, akan digelar di Halmahera Utara (Halut).
"Kita berharap setiap pelanggaran fidusia dapat diminimalisir sehingga peran fidusia dalam mendukung roda ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik," ujar dia.
Dalam penanganan pelanggaran fidusia, kata Kasim, Kemenkum Malut memiliki peran penting dalam memberikan pendapat hukum tentang adanya pelanggaran fidusia, membantu Polres dalam pengumpulan bukti, dan memberikan bantuan dalam proses penyelidikan.
Perwakilan Polres Halut menyampaikan kesiapannya untuk terlibat dalam edukasi layanan fidusia melalui sosialisasi yang akan digelar Kemenkum Malut.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026