ANTARA - Polda Maluku menyerahkan berkas perkara mantan anggota Brimob, Masias Siahaya yang menganiaya pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri, Arianto Tawakal (14) hingga tewas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. Kabid humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Rabu (25/2), mengatakan Masias terancam 15 tahun penjara dan mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)