Ambon (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan kapal operasional milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku.
"Tim JPU Kejati Maluku telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua atas dugaan korupsi dana pengadaan kapal operasional Pemkab SBB tahun anggaran 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Dia mengatakan proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua itu berlangsung di Kantor Kejati Maluku dan diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku yang dipimpin Ye Oceng Almahdaly, berupa berkas barang bukti dan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menyebut para tersangka itu adalah PC alias Peking yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, yang didampingi penasihat hukum Bernadus Kelpitna, dan tersangka Faried, karyawan BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan pengawas, didampingi penasehat hukum Jimmy Simanjuntak.
Wahyudi mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas perkara berupa barang bukti dan administrasi tahap kedua, selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari.
"Penahanan para tersangka hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023," ucap Wahyudi.
Menurut dia, para tersangka itu dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.