Ambon (ANTARA) - Komisi III DPRD Maluku mengagendakan pemanggilan direksi Perusahaan Daerah Panca Karya (PDPK) terkait perusakan makam keramat milik warga di Kabupaten Buru Selatan.
"Intinya adalah perusakan makam keramat miliki warga yang merupakan tradisi adat dan budaya warga setempat untuk kepentingan penebangan kayu oleh perusahaan," kata wakil ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Rabu.
Akibatnya warga Desa Hote Jaya dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Waesama di Kabupaten Buru Selatan mengajukan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Maluku bersama DPRD provinsi.
Menurut dia, tuntutan itu antara lain mendesak pemprov memanggil direksi PDPK untuk mencabut izin operasional PT Wana Adiprima Mandiri karena diduga beroperasi secara ilegal.
"Mereka juga mendesak PDPK untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan masyarakat adat karena dinilai lokasi tersebut terdapat kuburan tua yang dianggap sakral oleh masyarakat adat setempat," katanya.
Sementara ketua Kesatuan Pelajar dan Mahasiswa Adat Waesama Samuel Nurlatu meminta DPRD Maluku untuk memanggil direksi BUMD pemprov tersebut dan mengevaluasi kinerja manajemen PT WAM yang telah menggusur makam keramat masyarakat adat Waesama.
"Kami juga mendesak PDPK untuk bertanggungjawab atas penggusuran dimaksud dan harus dilakukan ganti rugi berupa uanr 'Sirih dan Pinang," ucapnya.
Ia mengatakan akibat penebangan hutan telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan pernah terjadi bencana banjir di wilayah itu tahun lalu dimana banyak batang pohon tumbang yang hanyut dan masuk pemukiman warga.
"Bila pemprov tidak menggubris tuntutan kami yang mewakili warga Waesama maka kami akan hadang aksi penebangan hutan di sana," tandasnya.