Ambon (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan pemaafan pertama pascapemberlakuan KUHP nasional yang baru dalam perkara tindak pidana ringan tangan yang dilakukan terdakwa Abraham Tuanakotta atas korban Kobis Noya.

"Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, dan membebankan kepada yang bersangkutan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000," kata hakim tunggal Yefri Bimusu dalam persidangan di PN Ambon, Selasa.

Terdakwa Abraham adalah Kepala Desa (Raja) Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku di Kabupaten Maluku Tengah sementara korban merupakan ketua saniri negeri

Putusan hakim didasarkan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru Juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (baru).

Selain itu, putusan hakim juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Putusan hakim tunggal PN Ambon lebih ringan dari tuntutan penyidik Polsek Pulau Haruku yang direkomendasikan sebagai penuntut dalam persidangan tindak pidana ringan tangan tersebut selama enam bulan penjara.

Peristiwa pidana tersebut bermula ketika terjadi insiden penembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dari dalam hutan dekat Negeri Hulaliu serta aksi pembakaran satu unit sepeda motor milik warga beberapa waktu lalu dan sementara diusut aparat kepolisian.

Akibat insiden ini terjadi perbedaan pendapat sehingga terjadi tindak pidana ringan tangan yang dilakukan terdakwa dan dilaporkan ke kepolisian.



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026