Ambon (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan Kasi Penuntutan Kejati Maluku Rozali Afifudin, SH. MH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Pada pelimpahan hari ini, penuntut umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa berinisial DF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa RT selaku konsultan pengawas.
Mereka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial TB selaku rekanan penyedia barang/jasa masih dalam proses penyidikan sehingga pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan akan menyusul.
"Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Aizit.
Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Maluku senilai Rp2,5 miliar.
Setelah pelimpahan perkara tersebut maka penuntut umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.