Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Kanwil (Kemenkum Malut) melakukan pendampingan dan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) untuk mempercepat penyelesaian 219 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah didaftarkan sejak tahun 2020, namun terdapat kekurangan dokumen yang belum dilengkapi.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu, menyampaikan urgensi pelindungan KIK sebagai bentuk melestarikan budaya dan tradisi masyarakat yang telah hidup secara turun temurun.
“Kekayaan Intelektual Komunal adalah aset budaya dan identitas daerah yang harus dilindungi. Kanwil akan terus mendorong pemerintah daerah termasuk di Halbar agar setiap KIK dipenuhi dokumennya, divalidasi, dan disertifikasi. Semakin cepat diselesaikan, semakin besar manfaatnya bagi masyarakat dan pelestarian budaya daerah,” tegas Argap.
Ia juga menekankan bahwa percepatan penyelesaian KIK bukan hanya soal legalitas, tetapi juga upaya menjaga warisan budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain, terutama di era digital dan globalisasi saat ini.
Analis KI Madya, M. Ikbal menyampaikan bahwa pertemuan tersebu digelar untuk menindaklanjuti 219 data KIK yang telah diajukan oleh Dinas Kebudayaan, namun hingga kini belum seluruhnya memperoleh tindak lanjut berupa penerbitan sertifikat.
“Berdasarkan data Kanwil, terdapat 163 KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) yang masih berada pada tahap permohonan baru, serta 34 KIK EBT yang sudah masuk tahap validasi dan membutuhkan koordinasi lanjutan dengan DJKI. Selain itu, terdapat 68 KIK EBT yang masih belum terbit karena berada pada berbagai status permohonan seperti ditolak, permohonan baru, maupun permohonan yang telah divalidasi,” ujar Ikbal.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Halbar, Fintje Van Sidete, menyoroti sejumlah berkas yang belum lengkap, terutama foto dan video yang menjadi dokumen wajib dalam proses pencatatan KIK. Ia berharap agar pada tahun 2026 sudah ada KIK yang berhasil memperoleh sertifikat, mengingat total KIK yang didaftarkan cukup besar dan bernilai penting bagi pelestarian budaya Halbar.
“Kami berharap melalui pendampingan dari Kanwil, seluruh dokumen yang kurang dapat segera dipenuhi, sehingga beberapa KIK yang telah divalidasi bisa diprioritaskan penerbitan sertifikatnya,” ujar Fintje.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Malut menegaskan bahwa peran Kanwil adalah sebagai pendamping dalam seluruh proses pencatatan KIK, termasuk memberikan penjelasan teknis mengenai standar dokumen pendukung. Kanwil memastikan siap mendampingi secara aktif untuk melengkapi seluruh data yang dibutuhkan agar proses pencatatan dan sertifikasi berjalan lancar.
