Ambon (ANTARA) - Pertamina akan melakukan investigasi mendalam terhadap laporan dugaan praktik ilegal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik seorang oknum pengusaha berinisial ML yang meresahkan warga Tepa, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Sales Branch Manager Maluku II Pertamina Yasudah, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Maluku di Ambon, Selasa, memastikan segera dilakukan pengecekan ke lapangan guna menyelidiki kebenaran laporan dimaksud.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Irawadi selaku ketua komisi, Yasudah menyatakan segera dilakukan investigasi mendalam di lapangan, sekaligus menyelidiki alasan pembatasan pembelian BBM hingga meresahkan masyarakat.
Masyarakat di Pulau Babar mengaku resah dengan praktik SPBU yang dinilai sangat merugikan dan mereka berharap pengoperasian segera dihentikan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku John Laipeny dalam rapat tersebut secara tegas meminta Pertamina menutup sementara operasional SPBU Pulau Babar karena adanya dugaan praktik ilegal yang sangat merugikan.
Dugaan praktik ilegal yang dilakukan seperti melakukan penimbunan, penyimpangan, dan penjualan BBM dengan harga tinggi dan jauh di atas HET yang ditetapkan Pertamina.
Sehingga warga setempat merasa sangat tertekan dan mereka dipaksa membeli BBM dari pengecer setelah diduga mendapatkan pasokan ilegal dari SPBU tersebut.
Praktik ilegal ini dilakukan dengan modus operandi yang beragam seperti penggunaan pompa air untuk memindahkan BBM, penyimpanan di gudang-gudang pribadi yang tidak memenuhi standar keamanan, hingga penjualan kembali dengan harga yang mencekik.
Harga pertalite resmi di SPBU seharusnya Rp12.800 per liter namun menjelang sore hari harganya naik menjadi Rp18.000 per liter, bahkan ada oknum yang tega menjual 33 liter dengan harga Rp500 ribu.
Kemudian ditemukan adanya 15 hingga 20 drum BBM yang disembunyikan di sebuah gudang ilegal dekat pantai.
