Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang guru Indonesia Mengajar berinisial D, yang terjadi pada 5 November 2025 di Kecamatan Siritau, Wida Timur, SBT.
“Sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah di dalam sel,” kata Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, di Ambon, Rabu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBT menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti, berdasarkan laporan polisi LP/B/135/XI/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 9 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian berawal ketika korban kembali ke Kota Bula setelah menjalankan tugas mengajar. Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan mobil.
Saat berada di area sepi di Desa Sesar, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban di dalam mobil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Proses penyelidikan berlangsung cepat, termasuk pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan korban, dan pencocokan bukti.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres SBT menegaskan kasus tersebut menjadi atensi kepolisian dan penyidik memastikan proses penanganannya berjalan profesional tanpa intervensi.
Kasus ini turut mendapat perhatian publik mengingat korban adalah tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugas di daerah terpencil. Sejumlah pihak menyerukan pentingnya perlindungan keamanan bagi tenaga pengajar dan relawan pendidikan di wilayah penugasan.
Polres SBT menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun lembaga pendamping korban untuk memastikan pemulihan psikologis dan perlindungan hukum bagi saksi maupun korban selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik juga masih membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi tambahan terkait insiden tersebut untuk memberikan keterangan guna memperkuat proses pembuktian di tahap selanjutnya.
