Ambon (ANTARA) - Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyatakan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemprov ke DPRD provinsi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kepastian hukum.

"Penyusunan dan pengajuan Ranperda usulan pemprov merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjalankan kewenangan daerah, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Wagub Abdullah Vanath di Ambon, Senin.

Penegasan wagub disampaikan pada rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyerahan dua Ranperda inisiatif pemda dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.

Dua dokumen Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, serta tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.

"Dua Ranperda ini telah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat provinsi maupun aspirasi yang telah dikumpulkan dari berbagai elemen masyarakat dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kondisi khusus, karakteristik geografis dan sosial budaya, dan potensi yang dimiliki," ucapnya.

Sehingga pada akhirnya diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi, memperkuat kelembagaan daerah, agar lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Maluku.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menyatakan perampingan dan pengurangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah sebagai upaya mendorong efektivitas serta optimalisasi kinerja pemerintah provinsi.

"Esensi perampingan OPD bukan sekadar pengurangan jumlah perangkat daerah yang ada saat ini tetapi sebagai upaya membangun sistem kerja yang efisien dengan prinsip miskin struktur namun kaya fungsi," ujarnya.

Efektivitas dan perampingan ini bermaksud memberikan gambaran tentang kerja-kerja yang optimal.

"Jadi kita harus menekan jumlahnya walau pun miskin struktur namun kaya fungsi seperti yang sudah pernah diterapkan sebelumnya," tandasnya.

Jumlah OPD lingkup Pemprov Maluku bervariasi tergantung sumber dan tahun data, namun mengacu pada dokumen resmi 2023-2024, jumlahnya mencakup puluhan dinas, badan, dan

 Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, (ANTARA/Daniel Leonard) 

sekretariat daerah, termasuk 30 OPD yang terdaftar di situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pemprov 2024, serta total sekitar 71 organisasi jika termasuk RSUD, UPTD, dan sekretariat lainnya.

Contoh daerah lain di Indonesia yang pendapatannya tergolong besar seperti Provinsi Sulawesi Selatan dan Bali namun mereka mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif dengan jumlah OPD yang tidak terlalu banyak.

Sehingga diharapkan Pemda Maluku memiliki kajian matang yang berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah agar perampingan dapat dilakukan secara tepat dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

Untuk itu Pemprov Maluku harus lebih optimal dengan mengefisienkan tubuh OPD yang lebih ramping.

"Idealnya organisasi perangkat daerah di Maluku dapat dirampingkan hingga menjadi 32 OPD guna memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah," tandasnya.
 



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026