Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menyerahkan tiga usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang negeri untuk dibahas bersama DPRD setempat sebagai upaya memperkuat kedudukan negeri di kota itu.
"Tiga usulan Ranperda yang khusus mengatur tentang Negeri diantaranya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri, Ranperda perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan Negeri, dan Ranperda perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengangkatan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, melalui usulan perubahan tiga Perda tersebut maka negeri yang tumbuh berkembang selama berabad-abad di Kota Ambon, memiliki hak asal-usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangga sendiri.
Negeri yang ada di Kota Ambon merupakan wadah menyatukan simbol dan nilai yang bersumber dari adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.
Semua itu katanya, terwujud menjadi tata kehidupan yang khas,unik, indah, menarik, memancarkan kekuatan yang kuat dan cemerlang, sehingga menarik perhatian dunia.
"Kebudayaan masyarakat yang khas dan menarik, tercermin jelas dalam kehidupan masyarakat yang tersebar di seluruh negeri di Kota Ambon," katanya.
Bodewin menyatakan, usulan Ranperda tersebut dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
"Selain itu juga besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya di Kota Ambon," ujarnya.
Ia berharap, melalui usulan ranperda diharapkan dalam waktu dekat negeri adat di Ambon belum memiliki raja definitif karena masih ada persoalan internal segara tuntas
Delapan negeri adat yang belum memiliki raja definitif, yakni Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah, Amahusu, dan Seilale.
Penyusunan draf Ranperda tentang perubahan atas Perda 8,9, dan 10, Tahun 2017, Pemkot Ambon bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura (PSHP-Unpatti).