• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Rabu, 21 Januari 2026
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Maluku serukan keadilan fiskal nasional lewat reformulasi DAU

      Maluku serukan keadilan fiskal nasional lewat reformulasi DAU

      20 Januari 2026 13:53

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon minta pihak sekolah-orang tua sepakati biaya ambil rapor

      Pemkot Ambon minta pihak sekolah-orang tua sepakati biaya ambil rapor

      7 jam lalu

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      14 Januari 2026 15:24

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      14 Januari 2026 15:24

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      14 Januari 2026 06:19

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      14 Januari 2026 06:16

  • Hukum
    • KPK dalami dugaan Sudewo jual beli jabatan selain di tingkat desa

      KPK dalami dugaan Sudewo jual beli jabatan selain di tingkat desa

      7 jam lalu

      KPK berterima kasih ke warga Pati yang dukung penanganan kasus Sudewo

      KPK berterima kasih ke warga Pati yang dukung penanganan kasus Sudewo

      7 jam lalu

      KPK duga Maidi nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M

      KPK duga Maidi nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M

      7 jam lalu

      Unpatti-BNN Maluku kerja sama cegah peredaran narkoba di kampus

      Unpatti-BNN Maluku kerja sama cegah peredaran narkoba di kampus

      22 jam lalu

      Tawaran atlet SEA Games gabung Polri dinilai cerminan transformatif

      Tawaran atlet SEA Games gabung Polri dinilai cerminan transformatif

      20 Januari 2026 13:36

  • Ekonomi
    • Mentan-Barantin tindak 1.000 ton beras ilegal tanpa

      Mentan-Barantin tindak 1.000 ton beras ilegal tanpa

      1 jam lalu

      Rupiah menguat seiring ancaman tarif Trump kepada Eropa

      Rupiah menguat seiring ancaman tarif Trump kepada Eropa

      1 jam lalu

      RI gabung Coalition to Grow Carbon Market pacu pembiayaan iklim global

      RI gabung Coalition to Grow Carbon Market pacu pembiayaan iklim global

      1 jam lalu

      Rupiah dalam tren melemah, BI diproyeksikan tahan BI-Rate bulan ini

      Rupiah dalam tren melemah, BI diproyeksikan tahan BI-Rate bulan ini

      4 jam lalu

      Emas Antam Rabu ini meroket menjadi Rp2,772 juta/gram

      Emas Antam Rabu ini meroket menjadi Rp2,772 juta/gram

      4 jam lalu

  • Artikel
    • Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

      Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

      4 jam lalu

      Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi

      Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi

      4 jam lalu

      Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

      Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

      4 jam lalu

      Era baru bedah robotik di Indonesia

      Era baru bedah robotik di Indonesia

      6 jam lalu

      Nanaku dan peran perempuan dalam ketahanan pangan

      Nanaku dan peran perempuan dalam ketahanan pangan

      22 jam lalu

  • Kesra
    • Anggota DPR: Kenaikan dana riset perkuat ketahanan kesehatan

      Anggota DPR: Kenaikan dana riset perkuat ketahanan kesehatan

      3 menit lalu

      BMKG: Gempa M5,0 di Laut Sulawesi akibat deformasi Lempeng Sangihe

      BMKG: Gempa M5,0 di Laut Sulawesi akibat deformasi Lempeng Sangihe

      1 jam lalu

      Korban ATR 42-500 di jurang 200 meter dievakuasi helikopter Basarnas

      Korban ATR 42-500 di jurang 200 meter dievakuasi helikopter Basarnas

      1 jam lalu

      Wamenkomdigi dorong Pemda dukung bangun infrastruktur digital daerah

      Wamenkomdigi dorong Pemda dukung bangun infrastruktur digital daerah

      4 jam lalu

      BMKG prakirakan hujan sangat lebat--ekstrem guyur sejumlah daerah

      BMKG prakirakan hujan sangat lebat--ekstrem guyur sejumlah daerah

      7 jam lalu

  • Tetangga
    • Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      12 Januari 2026 17:50

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      12 Januari 2026 17:42

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      8 Januari 2026 12:01

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      8 Januari 2026 11:57

      Pemkot Tidore Kepulauan peroleh indeks reformasi hukum kategori istimewa

      Pemkot Tidore Kepulauan peroleh indeks reformasi hukum kategori istimewa

      6 Januari 2026 22:04

  • Polkam
    • RUU Hukum Acara Perdata disepakati diajukan atas inisiatif DPR

      RUU Hukum Acara Perdata disepakati diajukan atas inisiatif DPR

      1 jam lalu

      TNI kirim logistik untuk tim SAR yang bertugas evakuasi ATR 42-500

      TNI kirim logistik untuk tim SAR yang bertugas evakuasi ATR 42-500

      1 jam lalu

      Wamenkomdigi : ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah

      Wamenkomdigi : ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah

      4 jam lalu

      Prabowo tulis catatan tangan komitmen perkuat persahabatan RI-Inggris

      Prabowo tulis catatan tangan komitmen perkuat persahabatan RI-Inggris

      4 jam lalu

      Prabowo apresiasi dialog dengan universitas Inggris: Sangat produktif

      Prabowo apresiasi dialog dengan universitas Inggris: Sangat produktif

      5 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Wagub: Pengajuan ranperda wujud komitmen pemda jamin kepastian hukum

      Wagub: Pengajuan ranperda wujud komitmen pemda jamin kepastian hukum

      20 Januari 2026 08:05

      DPRD Maluku: Proses pembebasan lahan TPU Muslim tidak bermasalah

      DPRD Maluku: Proses pembebasan lahan TPU Muslim tidak bermasalah

      19 Januari 2026 19:17

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Hilang kontak saat melaut, nelayan Taniwel ditemukan selamat

      Hilang kontak saat melaut, nelayan Taniwel ditemukan selamat

      Rabu, 21 Januari 2026 12:51

      Kasus temuan limbah medis, Pemkot Ambon ancam tutup operasional faskes

      Kasus temuan limbah medis, Pemkot Ambon ancam tutup operasional faskes

      Selasa, 20 Januari 2026 15:09

      Menteri Agama meresmikan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

      Menteri Agama meresmikan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

      Jumat, 16 Januari 2026 22:01

      Gubernur Maluku datangi Desa Hunuth pastikan warga diami rumah bantuan

      Gubernur Maluku datangi Desa Hunuth pastikan warga diami rumah bantuan

      Kamis, 15 Januari 2026 21:42

      BRMP siapkan 586 penyuluh pertanian untuk damping petani di Maluku

      BRMP siapkan 586 penyuluh pertanian untuk damping petani di Maluku

      Rabu, 14 Januari 2026 18:59

Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

Oleh Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. *) Rabu, 21 Januari 2026 9:42 WIB

Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

Arsip Foto - Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/am.

Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mendapat beragam respons yang pada intinya menegaskan bahwa putusan ini merupakan terobosan penting dalam menjamin kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi wartawan, dengan menutup celah kriminalisasi yang selama ini sering dialami praktisi media itu.

Sejumlah pihak menyoroti bahwa MK memperjelas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sehingga sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sehingga tidak langsung merujuk dan menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Putusan tersebut tentu dapat dipandang sebagai afirmasi hak wartawan untuk bekerja tanpa takut diproses hukum secara prematur atau "dikriminalisasi".

Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan jaminan dari negara dan masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rumusan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan mencerminkan prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.

Dalam negara hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai sarana perlindungan. Hukum harus melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dari tindakan represif negara itu sendiri. Konsep ini sejalan dengan teori perlindungan hukum yang menyatakan bahwa hukum harus menjamin rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi setiap orang.

Pers memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi. Ia berperan sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan ruang ekspresi publik. Dalam teori demokrasi modern, pers sering disebut sebagai “pilar keempat” demokrasi. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang.

Namun, kebebasan bukan berarti tanpa batas. Dalam hukum, setiap hak selalu berpasangan dengan kewajiban. Wartawan wajib menaati kode etik, menjaga akurasi, menghindari fitnah, dan menghormati hak orang lain.

Masalahnya, dalam praktik, sengketa pemberitaan sering kali langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Wartawan dilaporkan, dipanggil polisi, bahkan ditahan, sebelum ada proses klarifikasi dari Dewan Pers. Inilah yang disebut sebagai 'kriminalisasi pers'.

Kriminalisasi pers adalah kondisi ketika karya jurnalistik diperlakukan seperti tindak kejahatan biasa, tanpa mempertimbangkan konteks profesi jurnalistik.

Dalam banyak kasus, sengketa yang seharusnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi, koreksi, atau dialog, justru berubah menjadi perkara pidana. Hal ini menimbulkan efek jera, ketakutan, dan pembungkaman tidak langsung. Wartawan menjadi enggan menulis isu sensitif, bukan karena tidak penting, tetapi karena takut dipenjara.

Di sinilah pentingnya membaca Pasal 8 UU Pers secara sistemik. Perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti kebal hukum, tetapi berarti bahwa hukum harus bekerja secara adil, proporsional, dan sesuai konteks profesinya.

Wartawan bukan pelaku kejahatan dalam arti umum; mereka menjalankan fungsi sosial. Maka, cara menilai kesalahan wartawan pun tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa seperti pencurian atau korupsi.

Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adil tidak selalu berarti sama secara mekanis. Adil berarti memperlakukan sesuatu sesuai dengan sifat dan konteksnya.

Sengketa pers bukanlah sekadar konflik antar-individu, melainkan menyangkut kepentingan publik, kebebasan berekspresi, dan hak atas informasi.

Dengan demikian, perlindungan hukum wartawan harus dimaknai sebagai mekanisme khusus yang menghormati fungsi pers. Perlindungan ini bukan untuk menghapus tanggung jawab, melainkan untuk memastikan bahwa tanggung jawab tersebut dijalankan melalui prosedur yang tepat. Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Memaknai Putusan MK

Melalui Putusan 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama dan utama untuk menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme dalam UU Pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers—harus ditempatkan sebagai forum pertama dan utama.

Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 lahir dalam konteks panjang praktik kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Dalam berbagai kasus, sengketa pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan secara etik dan profesional justru ditarik ke ranah pidana atau diselesaikan melalui kekerasan.

Di Indonesia, kriminalisasi dan serangan terhadap wartawan sering sekali muncul dalam konteks pemberitaan isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, dan politik lokal.

Salah satu kasus yang sering dirujuk adalah pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), wartawan Harian Bernas di Yogyakarta, yang meninggal dunia setelah mengungkap dugaan korupsi pejabat daerah, kasus ini hingga kini belum sepenuhnya terungkap dan menjadi simbol impunitas terhadap kekerasan pada jurnalis.

Selain itu, terdapat pula kasus Diananta Pramudianto, jurnalis Tempo, yang dipidana karena tulisannya mengenai konflik Papua, menunjukkan bagaimana karya jurnalistik dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana.

Di luar jalur hukum, kekerasan non-yudisial seperti pemukulan, perampasan alat kerja, dan intimidasi saat peliputan demonstrasi dan bencana alam juga berulang kali terjadi. Pola ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pers di Indonesia tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sistemik, melalui penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman.

Dalam konteks inilah Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan restoratif. Pendekatan represif menempatkan hukum sebagai alat penghukuman: siapa salah, siapa dipidana.

Sebaliknya, pendekatan restoratif memandang hukum sebagai sarana pemulihan: bagaimana kesalahan diperbaiki, bagaimana nama baik dipulihkan, dan bagaimana kepercayaan publik dikembalikan.

Dalam konteks pers, pendekatan restoratif jauh lebih relevan, karena tujuan utama dari sengketa pemberitaan biasanya bukanlah memenjarakan wartawan, melainkan meluruskan informasi dan mendapatkan keadilan secara proporsional.

Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional. Wartawan baru dapat dikenai sanksi pidana atau/ perdata setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.

Ini merupakan penerapan prinsip due process of law, yakni bahwa setiap orang berhak atas prosedur yang adil sebelum dijatuhi sanksi. Tanpa prosedur yang adil, hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan. Dalam konteks pers, tanpa prinsip ini, hukum dapat menjadi instrumen pembungkaman.

Implikasi putusan ini sangat luas. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi secara otomatis menerima laporan pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tanpa memastikan bahwa mekanisme UU Pers telah ditempuh. Pengadilan harus melihat sengketa pers sebagai perkara khusus yang memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Sementara itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua ketidaknyamanan akibat pemberitaan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan.

Lebih jauh, putusan ini memperkuat makna Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan rasa aman. Rasa aman tidak hanya berlaku bagi pihak yang diberitakan, tetapi juga bagi wartawan yang sedang menjalankan fungsi sosial. Wartawan yang bekerja dalam ketakutan tidak akan mampu menjalankan peran kontrol sosial secara optimal.

Oleh karena itu, Putusan MK 145 tidak sekadar menafsirkan Pasal 8 UU Pers, melainkan menata ulang relasi antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan pers dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Bagaiman pendapat anda?

*) Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

MK perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

MK perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

19 Januari 2026 14:06

BI Kepri-ANTARA gelar pelatihan dan UKW tingkatkan kompetensi jurnalis

BI Kepri-ANTARA gelar pelatihan dan UKW tingkatkan kompetensi jurnalis

27 November 2025 08:36

PWI siap tindak lanjuti dorongan Menko Polkam soal konten berkualitas

PWI siap tindak lanjuti dorongan Menko Polkam soal konten berkualitas

22 November 2025 11:59

PWI-Dewan Pers bersinergi ajak semua wartawan dukung HPN 2026

PWI-Dewan Pers bersinergi ajak semua wartawan dukung HPN 2026

19 November 2025 07:13

ANTARA gelar UKW di Bandung tingkatkan kompetensi jurnalis

ANTARA gelar UKW di Bandung tingkatkan kompetensi jurnalis

5 November 2025 09:54

Insiden ID Pers:  saatnya memperbaiki model komunikasi dengan media

Insiden ID Pers: saatnya memperbaiki model komunikasi dengan media

29 September 2025 14:46

Biro Pers Istana  janjii tidak akan ulangi penarikan ID Pers wartawan

Biro Pers Istana janjii tidak akan ulangi penarikan ID Pers wartawan

29 September 2025 14:10

Biro Pers Istana  minta maaf dan kembalikan ID liputan wartawan CNN

Biro Pers Istana minta maaf dan kembalikan ID liputan wartawan CNN

29 September 2025 14:08

Terpopuler

Pemkot Ambon pastikan tindak tegas dan tutup perusahaan buang sampah ilegal di Ahuru

Pemkot Ambon pastikan tindak tegas dan tutup perusahaan buang sampah ilegal di Ahuru

Unpatti Maluku perkuat Prodi Oseanografi jadi pusat unggulan pengembangan riset kelautan

Unpatti Maluku perkuat Prodi Oseanografi jadi pusat unggulan pengembangan riset kelautan

Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

Pemkot Ambon kerahkan tangki air atasi krisis air bersih di Batu Merah

Pemkot Ambon kerahkan tangki air atasi krisis air bersih di Batu Merah

Top News

  • Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

    Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

    20 Januari 2026 13:31

  • Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    14 Januari 2026 21:23

  • Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    12 Januari 2026 18:45

  • Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    5 Januari 2026 18:55

  • Malut United pesta gol, robohkan   PSBS Biak 6-2

    Malut United pesta gol, robohkan PSBS Biak 6-2

    4 Januari 2026 18:57

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA