Ambon (ANTARA) -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, menyatakan siap mengawal pelaksanaan instruksi pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) bagi pelajar di sekolah, pasca surat edaran Kementerian Pendidikan yang ditindaklanjuti Pemerintah Kota Ambon.

“Kami tentu mendukung kebijakan tersebut karena dinilai penting untuk menjaga karakter dan fokus belajar siswa, karena ini bagian dari mencegah berbagai macam pengaruh media sosial yang dapat merusak anak-anak,” kata Ketua Komisi II DPRD Ambon Bodywane Mailuhu, di Ambon, Selasa.

Menurutnya, selama ini siswa terlalu dimudahkan dengan akses informasi melalui internet, sehingga terbiasa mencari jawaban tugas sekolah lewat ponsel tanpa proses berpikir. Pembatasan HP dinilai dapat mengembalikan fungsi belajar di kelas dan meningkatkan kemampuan berpikir mandiri.

DPRD menegaskan tugas pihak sekolah dan guru adalah memastikan instruksi pembatasan benar-benar dijalankan sesuai tujuan. Di sisi lain, orang tua juga diminta berperan aktif dengan mengawasi aktivitas anak di rumah serta memastikan ponsel tidak dibawa ke sekolah.

“Paling tidak HP disimpan di rumah agar tetap terawasi. Di sekolah guru tidak bisa mengawasi seluruh siswa sekaligus karena keterbatasan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD memastikan akan memantau langsung pelaksanaan aturan tersebut di sekolah-sekolah.

“Kita akan lihat proses belajar mengajar, mengikuti perkembangannya, bahkan melakukan rapat evaluasi bila diperlukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Ambon.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Ambon Nomor 420/1580/DINDIK tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) bagi Murid Jenjang SMP, SD, dan PAUD di Kota Ambon.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Ambon, sebagai langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan aman bagi peserta didik.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026