Ternate (ANTARA) - Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) sepanjang tahun 2025 terdapat 145 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah yang diharmonisasi. Dari jumlah tersebut, terinci 61 ranperda dan 84 ranperkada yang diinisiasi oleh pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengingatkan bahwa  proses harmonisasi bukan formalitas, namun menjadi titik pijak penting dalam merumuskan lahirnya peraturan daerah yang berkualitas dan memilih dampak positif bagi daerah dan masyarakat. 

“Tujuan harmonisasi raperda/ranperkada adalah untuk memastikan keselarasan, kesesuaian, dan tidak adanya pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk menciptakan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih, serta menjamin raperda benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik,” ungkap Argap, Rabu (24/12). 

Argap turut menyampaikan pentingnya pemda maupun DPRD dalam menyusun rancangan produk hukum daerah menyesuaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terutama dalam pengaturah tindak pidana. Ia juga menilai kualitas penyusunan ranperda maupun penerapan perda kemudian akan dinilai dan dievaluasi oleh Kemenkum Malut. 

“Perda yang dilahirkan harus punya dampak positif. Sebab akan menjadi instrumen penilaian pada Indeks Reformasi Hukum daerah,” terang Argap. 

Adapun sebaran 145 ranperda/ranperkada yang telah diharmonisasi atas usulan pemerintah daerah yaitu Pemprov Malut 12, Pemkot Ternate 2, Pemkab Halteng 32, Pemkab Halut 4, Pemkab Morotai 32, Pemkab Halsel 21, Pemkab Sula 2, Pemkab Haltim 9, Pemkab Taliabu 5. 

Sementara ranperda yang diusung dari DPRD yaitu, Halsel 4, Haltim 5, Morotai 2, Halteng 7, Taliabu 1, Ternate 5.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026