Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melakukan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum, atas inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi keseriusan DPRD dan seluruh perangkat daerah dalam memperkuat pembentukan regulasi ketertiban umum yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia  menegaskan harmonisasi bukan hanya tahapan administratif, tetapi instrumen penting memastikan setiap ranperda memiliki kejelasan norma, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan keberpihakan yang kuat pada kebutuhan masyarakat.

“Regulasi daerah harus lahir dari proses yang tertata, akurat, dan berpihak pada masyarakat. Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum Kota Ternate ini menjadi kunci agar setiap aturan benar-benar dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kami mendukung sepenuhnya upaya DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan Kota Ternate,” ujarnya.

 Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi saat memimpin rapat harmonisasi menyampaikan  seluruh Ranperda telah melalui analisis awal oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kemenkum Malut. 

“Harapan kami, harmonisasi hari ini bukan hanya memperbaiki redaksional, tetapi memberi arah yang jelas bagi Kota Ternate dalam mengatur isu-isu penting yang menyentuh kehidupan masyarakat melalui terciptanya ketertiban umum,”  kata dia.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela, menyampaikan harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum Kota Ternate  penting. Untuk itu, kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Malut perlu diperkuat dalam proses penyusunan perda.

“Masukan teknis dalam perbaikan Ranperda tersebut akan kami tindak lanjuti,” ungkap Nurlaela.

Selanjutnya, TKH memaparkan temuan teknis terkait kesalahan dalam konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, hingga perbaikan tata tulis dan substansi ranperda.

​​​​​​​Kadiv P3H Zulfahmi menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut. Ia meminta Sekretariat DPRD memproses surat hasil harmonisasi dalam waktu lima hari kerja pada aplikasi e-harmonisasi. 

“Selanjutnya, agar setiap perda yang disahkan nantinya wajib diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Ternate agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026