Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mencatat sebanyak 142 masyarakat miskin telah menerima layanan bantuan hukum (bankum) gratis sepanjang 2025.
"Program bantuan hukum tersebut dipastikan akan terus menjadi prioritas pada 2026 sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu," kata Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Selasa.
Budi mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Maluku Utara.
"Pemberian bantuan hukum gratis ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan organisasi pemberi bantuan hukum. Kerja sama tersebut juga akan kembali dilakukan pada tahun 2026, sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat terus berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2025 pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 PBH di Maluku Utara dalam rangka memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Sementara untuk 2026, kerja sama akan kembali dijajaki melalui tahapan verifikasi PBH sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Menurutnya, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Bantuan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap warga, khususnya masyarakat miskin, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum," tegas dia.
Berdasarkan data Kemenkum Malut, dari total 142 bantuan hukum gratis yang diberikan sepanjang 2025, sebanyak 120 perkara merupakan bantuan hukum litigasi, sedangkan 22 perkara lainnya non litigasi.
Pemberian bantuan ini dinilai penting, mengingat masih banyak masyarakat pencari keadilan yang belum mampu mengakses layanan hukum secara mandiri.
Oleh karena itu, sinergi antara PBH dan Kanwil Kemenkum Malut menjadi langkah strategis dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Maluku Utara.
Selain itu, jumlah tersebut belum termasuk layanan bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 1.185 desa dan kelurahan di Maluku Utara. Keberadaan Posbankum, lanjut Argap, memberikan ruang keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu, untuk menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan.
"Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara sederhana dan cepat," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk PBH, pemerintah daerah, dan pengelola Posbankum.
"Kami berharap keberadaan organisasi pemberi bantuan hukum dan Posbankum dapat terus berperan aktif dalam memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya masyarakat miskin," ujar Mia.
Dengan komitmen tersebut, kata dia, Kemenkum Malut berharap layanan bantuan hukum gratis dapat menjangkau lebih luas dan menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026