Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengamankan sebanyak lima ton minuman keras tradisional jenis sopi selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2026 yang berlangsung sejak 26 Januari hingga 1 Februari 2026.
“Operasi Pekat Salawaku 2026 menyasar berbagai penyakit masyarakat, di antaranya peredaran minuman keras ilegal, premanisme, prostitusi, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin.
Dari hasil operasi tersebut, sasaran utama yang paling menonjol adalah peredaran minuman keras tradisional jenis sopi. Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Maluku bersama seluruh polres jajaran mencapai 5.506,9 liter atau setara 5 ton.
Ia merinci barang bukti sopi yang diamankan meliputi Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sebanyak 950 liter, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 1.748 liter, Polres Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres Seram Bagian Barat 795 liter, Polres Seram Bagian Timur 36 liter, Polres Pulau Buru 303 liter, Polres Kepulauan Aru 592 liter, Polres Kepulauan Tanimbar 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 105 liter, Polres Buru Selatan 60 liter, serta Polres Maluku Tenggara 210 liter.
Selain sopi, petugas juga mengamankan berbagai jenis minuman keras lainnya, yakni anggur merah sebanyak 3,1 liter, minuman bir 36,48 liter, serta miras oplosan sebanyak 54 liter.
“Operasi Pekat Salawaku 2026 difokuskan pada lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan dan terminal, yang dinilai menjadi jalur utama keluar masuk minuman keras baik melalui transportasi laut maupun darat,” ujarnya.
Polda Maluku berharap, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras semakin meningkat, terutama karena penyalahgunaan minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Selain itu, Polda Maluku juga mengingatkan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur sanksi bagi konsumsi minuman keras di tempat umum, berupa denda hingga Rp10 juta.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah di wilayah Maluku.
Pewarta: Winda HermanEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026