Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku memastikan proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di kawasan Air Besar, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) tidak lagi bermasalah.

"Sudah ada titik terang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku telah melakukan pembayaran awal berupa panjar Rp500 juta kepada pemilik lahan dan proses penyelesaian sisa pembayaran tengah dimatangkan bersama pemda," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela di Ambon, Senin.

Pembebasan lahan TPU Muslim ini diketahui setelah Komisi menggelar rapat dengar pendapat dengan MUI Maluku dan Biro Pemerintahan serta Asisten I Sekda Maluku.

Lahan yang akan dibebaskan untuk lokasi TPU Muslim seluas 3 hektare dan statusnya bersertifikat atas nama keluarga Soplanit yang telah dibayarkan uang panjar oleh MUI Rp500 juta.

Menurut dia, DPRD Maluku mendukung penuh pengadaan tanah yang dilakukan oleh MUI dan kini tinggal proses penyelesaian pembayarannya sesuai kesepakatan, dan proses tersebut dikoordinasikan antara Asisten I Sekda Maluku, Karo Pemerintahan, MUI, Komisi I DPRD Maluku, serta dilanjutkan dengan komunikasi bersama gubernur melalui sekda.

Selain itu, Wali Kota Ambon pada prinsipnya juga mendukung penuh pengadaan TPU Muslim Air Besar mengingat pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda.

"Lokasi TPU Muslim ini sangat mendesak sehingga disepakati skema tanggung renteng antara pemprov dan pemkot agar prosesnya tidak berlarut-larut, dan total nilai lahan yang disepakati saat ini masih tersisa sekitar Rp5,8 miliar yang harus diselesaikan," katanya.

Pembayaran tersebut melibatkan kontribusi pemprov dan Pemerintah Kota Ambon dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing, dan di sisi lainnya pemilik lahan telah memberikan batas waktu enam bulan untuk penyelesaian penuh.

Asisten I Sekda Maluku Djalaludin Salampessy membenarkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan pengadaan lahan TPU Muslim Air Besar.

"Kehadiran MUI dalam rapat komisi bertujuan meminta dukungan politik dan administratif agar proses pengadaan tanah dapat dituntaskan secara bersama, dan semua pihak sepakat TPU ini menyangkut hak dasar masyarakat. Meskipun secara kewenangan berada pada pemkot namun menjadi tanggung jawab bersama," katanya.



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026