Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku optimistis jika upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan meningkatkan pendapatan daerah karena masih banyak objek yang berpotensi dikelola sebagai sumber pendapatan.
"Sebenarnya revisi Perda ini diagendakan pada 2026 namun karena dipandang sangat mendesak maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku mengambil langkah strategis untuk memprosesnya tahun ini untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun di Ambon, Selasa.
Penegasan Benhur disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan penetapan empat Raperda inisiatif DPRD menjadi Perda.
Menurut dia, revisi Perda Nomor 2 tahun 2024 ini bertujuan untuk menjaga sumber-sumber pendapatan dimana sebelum dilakukan revisi terdapat lebih dari 3.000 objek yang menjadi pendapatan daerah dan setelah dilakukan revisi maka jumlahnya naik menjadi 5000-an objek yang berpotensi meningkatkan PAD.
"Secara khusus ada dua kepentingan provinsi di sana, yang pertama adalah Rumah Toko (Ruko) Mardika dan pengelolaan Pasar Mardika," ucapnya.
Khusus untuk masalah pengelolaan Pasar Mardika sudah menjadi perhatikan oleh DPRD provinsi agar harus bekerjasama dengan PT. Bank Maluku-Malut untuk mengintegrasikan prosesnya agar semakin memperkecil potensi penyimpangan, termasuk premanisme atau pun orang-orang suruhan.
"Kami berharap ada upaya untuk pemberatasannya dan saya minta pemda harus tegas mengambil langkah-langkah penting karena daerah ini semakin sulit namun masih ada yang sengaja mempermainkan sumber-sumber pendapatan," tandasnya.
Dia juga mengaku ada rekomendasi dari Bapemperda DPRD Maluku jika pengelolaan Pasar Mardika tidak berjalan baik maka akan dibentuk pansus untuk mengusut adanya indikasi permainan di sana.
Sebenarnya kecelakaan terbesar adalah ketika masalah pengelolaan Pasar Mardika diselewengkan dan pendapatannya besar tetapi setoran ke pemerintah daerah sangat kecil sehingga harus diusut.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, revisi Perda ini untuk memberikan dasar hukum bagi Badan Penerimaan Daerah dan OPD terkait melaksanakan upaya untuk meningkatkan PAD.
"Sangat disayangkan ketika kita punya sumber-sumber pendapatan namun hanya akibat tidak diatur dalam regulasi Perda maka tidak bisa berhak memungut," katanya.
Namun sekarang sudah diproses dan kita memastikan mudah-mudahan berpengaruh terhadap pendapatan daerah.

