Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan dan pelayanan penanggulangan kebakaran di daerah tersebut.
“Bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran ini sangat penting dalam mendukung kesiapsiagaan serta meningkatkan pelayanan penanggulangan kebakaran di Kota Ambon,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin.
Bantuan tersebut diterima secara resmi oleh Wali Kota Ambon dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam prosesi penyerahan langsung. Dalam acara tersebut, Wali Kota Ambon didampingi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Ongen Sangaji, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon, serta Kepala Protokol Kota Ambon.
Bodewin menyampaikan bantuan mobil pemadam kebakaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya difasilitasi oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji.
Ia mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur Pramono Anung, atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, tambahan armada tersebut akan memperkuat sarana dan prasarana pemadam kebakaran sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.
“Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan kemampuan dan respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon dalam menangani kejadian kebakaran dapat semakin meningkat demi keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain meningkatkan kapasitas armada pemadam kebakaran, bantuan tersebut juga diharapkan dapat membantu menjangkau wilayah permukiman padat dan kawasan rawan kebakaran di Kota Ambon yang selama ini membutuhkan penanganan cepat dan peralatan yang memadai.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmen memperkuat kerja sama lintas daerah guna mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang keselamatan dan penanggulangan bencana, termasuk kebakaran, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan aset daerah.
