Ambon (ANTARA) - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku, Petrus Fatlolon menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT 2020 hingga 2022 di Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketua majelis hakim Tipikor Nova Loura Sasube didampingi Martha Maitimu dan Agus Hairullah selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, serta Asian Silverius Marbun.
Selain Petrus yang menjadi Bupati Maluku Tenggara Barat sejak 2017-2022 dan nomenklaturnya berubah menjadi KKT pada 2019, terdakwa lain yang dihadirkan dalam sidang perdana ini adalah Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT TE periode 2019 sampai 2023, Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT TE periode 2019 sampai 2023.
Rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham BUMD tersebut.
Dengan kewenangan tersangka maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung darinya.
Selama periode tersebut, Pemda KKT melalui persetujuan PF telah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000 dengan rincian Rp1.500.000.000 (2020), Rp3.751.566.000 (2021), dan Rp1.000.000.000 (2022).
Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD KKT berdasarkan persetujuan tertulis dari tersangka PF.
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan Petrus meskipun PT TE tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.
Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh PF tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Dari hasil penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Bukan hanya itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.
Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Maka Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap tersangka PF di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dikenakan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga awal Januari 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa atas dakwaan tim jaksa penuntut umum.
