Ambon (ANTARA) - Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa-Alokasi Dana Desa (DD-ADD) pada Desa Administratif Ainena di Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku mencapai Rp1,162 miliar.
"Kerugian negara Rp1.162.403.513 ini didasarkan surat pengantar laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penggunaan DD-ADD pada Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023," kata Kasi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa di Ambon, Selasa.
Surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ini bernomor : 700-1/146/2025, Tanggal 19 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, menurut dia, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan berkas serta tersangka dan barang buktinya telah dilimpahkan dari penyidik Polres SBT ke jaksa.
Kedua tersangka tersebut adalah MAK alias Anshar selaku mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024 dan ESK alias Enci selaku mantan bendahara yang diangkat oleh MAK alias Anshar sejak 2021 hingga 2024.
Terhadap MAK dan ESK disangkakan dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa terhadap MAK alias Anshar dan ESK alias Enci telah dilakukan penyerahan penahanan tersangka dari penyidik Polres SBT kepada penuntut umum Kejari SBT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai dan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 05-24 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari SBT Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.
