Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Novi Temar dan Endang Anakoda menuntut Lona Parinusa selaku Kepala SMPN 9 Ambon selama delapan tahun dan enam bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

"Meminta majelis hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP," kata jaksa di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Wilson Shriver selaku ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.

"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama empat tahun dan tiga bulan," ujar jaksa.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah upaya pemberantasan korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta yang dikembalikan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya (dalam BAP terpisah) dijadikan sebagai alat bukti untuk terdakwa Juliana Puttileihat dan Mariantje Laturette selaku bendahara sekolah.

Ketiga terdakwa terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMPN 9 Ambon pada periode 2020 hingga 2023.



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026