Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tak mengizinkan masyarakat untuk menggelar pesta kembang api dan petasan saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026, sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya di Ambon, Rabu mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari imbauan kamtibmas menjelang malam Tahun Baru 2026, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan risiko kecelakaan.
“Penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Karena itu kami mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan dan tidak menggelar pesta kembang api,” kata dia.
Ia menegaskan, Polresta Ambon mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru 2026, dengan kegiatan yang lebih positif, seperti beribadah, berkumpul bersama keluarga, serta menghindari aktivitas yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
Selain larangan kembang api, ia juga mengingatkan warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras, tidak melakukan konvoi kendaraan, serta menghindari aksi ugal-ugalan di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami minta masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, tidak konvoi, dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol. Keselamatan adalah yang utama,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau warga yang akan bepergian agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, termasuk mematikan aliran listrik dan mengunci rumah dengan baik sebelum ditinggalkan.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengamanan malam Tahun Baru, Polresta Ambon juga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan sejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon. Pengalihan jalur dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Pengalihan jalur tersebut meliputi kawasan Batu Gantung, yakni di sekitar pertigaan Gereja Rehoboth serta jalur dekat Pos Pam Air Salobar. Di dalam kota, pengalihan diterapkan pada jalur SPBU Soabali dan Polda Lama, kawasan Pattimura Park dan pertigaan Mangga Dua, serta di perempatan Alfatah dan Trikora.
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga diberlakukan di kawasan Batu Merah, meliputi jalur Jembatan Galala, pertigaan Ongkoliang, Jembatan Batu Merah, hingga lorong depan Tanjung. Pengalihan juga dilakukan di pertigaan SPBU Kebun Cengkeh, depan Pos Jembatan Ahuru, serta di wilayah Baguala, tepatnya di pertigaan Polsek Baguala dan SPBU Transit Passo.
Polresta Ambon turut melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Sekat Teluk Ambon, khususnya pada jalur JMP Poka, guna menghindari penumpukan kendaraan pada malam pergantian tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk mematuhi petunjuk petugas di lapangan serta memanfaatkan jalur alternatif yang telah disiapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama.
