Ternate (ANTARA) -
Kanwil Kemenkum Mauku Utara menyebutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026 penting menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun sebuah regulasi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi di Ternate, Kamis, mengatakan, proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) penting merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, salah satunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Hal itu diungkapkan pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah yang dirangkai dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) dan dihadiri pemda yang diwakili Kepala Bagian Perundang-undangan, Analis Hukum dan Perancang Peraturan Per-UU dari Setda Pemda Kabupaten/Kota se-Malut.

Ia menambahkan agar pemda mempedomani KUHP baru dalam pengaturan tindak pidana pada perda. Misalnya, pidana kurungan yang disesuaikan dengan pidana denda, untuk pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I yaitu Rp1 juta, serta ketentuan lainnya. 

“Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut akan mengawal proses harmonisasi ranperda agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk dalam pengaturan tindak pidana,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menekankan pentingnya kolaborasi dan kesamaan persepsi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan pemda kabupaten/kota se Malut.

Argap mengatakan peran Kanwil Kemenkum Malut tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan implementatif.

Penerapan KUHP baru pada peraturan daerah, terang Argap, bergeser dari pembalasan ke pencegahan, pengayoman masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial melalui pendekatan yang lebih humanis dan restoratif. Hal itu untuk menekankan perlindungan korban, pembinaan pelaku, serta penyelesaian konflik sosial, bukan sekadar penghukuman semata.

Kabag Per-UU Biro Hukum Setda Pemprov Malut, Ahmad Yamin memastikan implementasi regulasi di tingkat daerah terutama yang diusulkan oleh Pemprov Malut dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama dalam penerapan KUHP baru. 

“Pemprov Malut akan mendorong agar ranperda yang dihasilkan dapat berjalan secara efektif, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026