Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyebut, salah satu jenis kacang pandanga dari Morotai yang kini telah dilindungi negara memiliki ragam sumber daya alam yang patut dilindungi.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, di Ternate, Kamis, mendorong pemerintah daerah untuk dapat menginventarisir seluruh potensi sumber daya alam maupun hasil olahan manusia yang dapat dilindungi sebagai potensi indikasi geografis.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, kacang pandanga morotai telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori potensi indikasi geografis.
Pencatatan kacang pandanga sebagai KIK atas usulan Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sejak Agustus 2024.
Argap menyebut potensi indikasi geografis adalah barang atau produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara substansial terkait dengan lokasi geografis asalnya, namun belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
"Kolaborasi seluruh pihak baik pemda, komunitas Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan lainnya sangat penting untuk melindungi potensi indikasi geogragis di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara," ungkap Argap.
Ia menambahkan bahwa kekayaan intelektual komunal yang patut dilindungi tak hanya potensi IG, namun juga ada pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, indikasi asal, dan sumber daya genetik.
"Maluku Utara kaya akan sumber daya alam ini. Mari bangun sinergi yang baik sehingga saling membantu dalam percepatan pelindungan kekayaan intelektual," ajak dia.
Ia mengatakan bahwa saat pemerintah tengah mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Sebab, pembangunan berbasis KI mampu memberdayakan seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kacang pandanga morotai masuk kekayaan intelektual komunal
