Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan kue lapis Sanana di wilayah Kepulauan Sula (Kepsul) terdaftar menjadi Kekayaan Intelektual (KI) dilindungi negara.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis, mengatakan indikasi asal adalah tanda yang digunakan pada suatu barang dan/atau jasa untuk menunjukkan daerah asalnya, yang tidak harus secara langsung terkait dengan faktor alam.
Lapis Sanana juga menjadi oleh-oleh bagi tamu dan wisatawan yang berkunjung ke Kepsul. Kekhasan kue lapis Sanana dikarenakan diolah dari tepung terigu, gula pasir, telur, susu, mentega disertai rempah-rempah ini dimasak menggunakan kayu bakar dan ngura-ngura (penutup yang terbuat dari tanah liat).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), kue lapis Sanana masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori indikasi asal dari Kabupaten Kepsul, Malut yang telah tercatat dan dilindungi negara.
Maluku Utara, kata Argap, kaya akan indikasi asal dan jenis KI komunal yang patut dilindungi. Meski begitu, Argap mengingatkan bahwa tanpa pelindungan hukum yang memadai, indikasi asal berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu, dibutuhkan sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan indikasi asal dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum," ujarnya.
Kue Lapis Sanana kini menjadi produk jualan yang sering dipesan lintas daerah sehingga membantu ekonomi masyarakat khususnya rakyat kecil dan pelaku usaha mikro.
Kue lapis Sanana juga memiliki filosofis melambangkan umur yang panjang, kebahagiaan dan kemakmuran, sedangkan berlapis-lapis mencerminkan kesabaran dan keindahan.
