Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mengawal peraturan desa (perdas) yang mendukung kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, maupun keamanan di level desa membutuhkan sinergi seluruh pihak.
Kepala Kantor Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu, menyampaikan pihak terus mendorong adanya kolaborasi dengan seluruh pihak guna melahirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Argap menilai sinergi Kemenkum Malut bersama organisasi Burung Indonesia, Pemerintah Desa Panamboang, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dalam mengawal lahirnya Peraturan Desa Panamboang tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Beserta Habitatnya, dan Perdes tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Desa sebagai langkah strategis memastikan regulasi desa yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan desa harus menjadi instrumen yang mampu menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan lingkungan. Kami mendorong agar Perdes yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berdampak nyata," kata dia.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Ekky Indra Wijaya dalam pertemuan menyampaikan bahwa meskipun Kanwil Kemenkum Malut tidak memiliki kewenangan formal untuk mengharmonisasi Perdes, pihaknya tetap berkomitmen bersinergi melalui proses revie.
" Guna memastikan rancangan perdes yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut kemudian memaparkan hasil analisis yang menemukan sejumlah catatan teknis, mulai dari perbaikan konsideran, dasar hukum, sistematika penulisan, hingga substansi pasal yang perlu disesuaikan atau dihapus karena merupakan penyaduran dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Meski demikian, kedua rancangan Perdes dinyatakan dapat dilanjutkan dengan revisi sesuai rekomendasi TKH.
Sementara itu, Koordinator Burung Indonesia Malut, Benny Aladini menyampaikan masukan dari TKH patut ditindaklanjuti guna lahirnya perdes yang sesuai ketentuan. Ia menanyakan terkait pengaturan sanksi dalam Perdes Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Beserta Habitatnya.
Menanggapi hal tersebut, TKH menjelaskan bahwa pengaturan sanksi pidana tidak perlu dimuat dalam Perdes karena telah diatur dalam undang-undang sektoral, sehingga Perdes perlu lebih menekankan pada fungsi preventif, edukatif, dan penguatan kesadaran masyarakat.
Sedangkan, Saiful Dahlan dari Bagian Hukum Pemkab Halsel mengatakan proses review yang dilakukan Kanwil Kemenkum Malut mendorong peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun regulasi yang tepat sasaran.
"Harapannya perdes tersebut dapat mendukung pelestarian lingkungan keanekaragaman hayati beserta habitatnya, serta ketertiban dan keamanan desa. Ini patut dijadikan contoh bagi desa-desa lain di Halsel," terangnya.
