Ambon (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan aktivitas parkir liar di kawasan depan Maluku City Mall (MCM) dan Dian Pertiwi (Diper) sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas dan keselamatan di kota tersebut.

“Penindakan tetap dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun siang. Hari ini kami juga menyampaikan surat pemberitahuan terkait batas waktu penutupan akses masuk yang selama ini dimanfaatkan untuk parkir tidak resmi,” kata Kepala Dishub Ambon Yan Suitela, di Ambon, Jumat.

Ia menjelaskan surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Sekretaris Kota Ambon karena menyangkut kewenangan lintas sektor dan membutuhkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Surat itu berisi pemberitahuan penutupan akses masuk bagi pejalan kaki yang selama ini disalahgunakan sebagai lokasi parkir liar. Penutupan akses tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.

Pemkot Ambon menegaskan akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam batas waktu yang ditentukan akses tersebut tidak ditutup secara mandiri.

“Pasti ada langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.

Dia berharap penertiban parkir kendaraan tersebut dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki di kawasan pusat aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena telah menyiapkan pembentukan tim terpadu untuk memberantas praktik juru parkir liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di sejumlah kawasan pusat aktivitas ekonomi, terutama di sekitar Kompleks Mardika termasuk akan dikerahkan ke Diper dan depan MCM.

Pemkot Ambon mengimbau masyarakat dan pengelola kawasan sekitar MCM dan Diper agar mendukung langkah penertiban tersebut dengan tidak memanfaatkan trotoar maupun akses pejalan kaki sebagai area parkir. Dukungan semua pihak dinilai penting guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta menjaga keselamatan dan kenyamanan ruang publik di Kota Ambon.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026