Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengeluarkan rekomendasi perbaikan atas lima peraturan daerah (perda) kabupaten/kota terkait upaya dalam perlindungan lahan pertanian pangan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis, mengatakan Malut sebagai provinsi kepulauan diperlukan strategi yang spesifik agar pengembangan potensi pemenuhan pangan lebih optimal.
Oleh karena itu, Argap menilai bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan di Malut, komoditas pangan tidak harus didatangkan dari daerah lain karena beberapa kabupaten dan kota di wilayah ini merupakan berpotensi untuk menghasilkan komoditas pertanian yang besar.
"Dalam hal ini dibutuhkan intervensi pemerintah untuk mengatur mekanisme pasar. Pedagang, petani dan konsumen di daerah ini membeli barang produksi pangan dengan harga lebih wajar dan terjangkau," ujar Argap dalam keterangannya.
Atas dasar tersebut, telah dilaksanakan analisa dan evaluasi hukum Tim Kerja Kanwil Kemenkum Malut yang melibatkan para akademisi, dan praktisi yang ahli di bidangnya, serta tim pendamping dari Badan Pembinaan Hukum Nasional terhadap aspek substansi, kelembagaan, maupun budaya hukum pada setiap pemda.
"Memang ada lima Perda yang telah dilakukan analisa dan evaluasi tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut yaitu berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara," ungkap Argap.
Adapun hasil rekomendasi terbagi atas Rekomendasi Regulatif dan non regulatif. Untuk aspek regulatif, rekomendasi di antaranya yaitu perlunya pembuatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Selain itu, pentingnya mekanisme pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan.
"Pemerintah daerah direkomendasikan juga harus menyelaraskan ketentuan pidana sesuai dengan amanat KUHP baru. Termasuk menyusun materi teknis seperti kriteria petani berprestasi, tata caa pemberian tanda khusus, maupun prosedur pencabutan insentif dapat diturunkan ke dalam peraturan bupati agar lebih fleksibel dan implementatif," ungkap Argap.
Sementara itu, rekomendasi aspek non regulatif yaitu perlunya penguatan kelembagaan pengawas LP2B di daerah dengan membentuk unit atau tim kerja lintas organisasi perangkat daerah agar fungsi pengawasan tidak bersifat nomatif tetapi lebih operasional.
"Kita juga mendorong agar peningkatan kapasitas aparat daerah (penyidik PPNS, pengawas lahan, aparatur desa) melalui bimtek menjadi penting. Selain itu, pemda harus melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah maupun kebijakan yang diambil oleh daerah," katanya.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026