Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), meminta keseriusan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi Peraturan Daerah (perda) terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengakomodasi sumber pangan masyarakat.
"Masifnya alih fungsi lahan untuk kebutuhan industri pertambangan dan perumahan belakangan ini, menjadi perhatian serius jajaran Kemenkum Malut, sehingga patut mendapatkan perhatian seluruh pihak baik pemda, akademisi maupun masyarakat," kata Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu.
Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan perwakilan pejabat Pemerintah Provinsi Malut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Tidore Kepulauan, Pulau Morotai, Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara (Halut), dan Halmahera Timur (Haltim) pada Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Fenomena masifnya industri perumahan dan pertambangan yang secara langsung maupun tidak langsung menggerus ketersediaan lahan untuk kebutuhan pertanian sebagai sumber pangan masyarakat, patut menjadi perhatian kita semua, khususnya dalam mengkaji dari perspektif dan evaluasi hukum menyangkut efektivitas regulasi,” kata dia.
Sementara itu, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Baharuddin Hi. M. Abdullah menyoroti perda di Malut yang cenderung diterbitkan meski terdapat beberapa kelemahan secara substansi dan teknis.
Ia mengingatkan jajaran pemda justru aturan itu dapat menjerat diri kita sendiri.
“Regulasi termasuk perda yang lebih berorientasi pada prosedural bukan hasil, justru menjadi penghambat muncul inovasi baru,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengingatkan jajaran pemda termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut hal mendasar dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Kita harus tertib materi muatan, tertib proses pembentukan, tertib asas hukum, dan tertib implementasi,” ujarnya.