Ambon (ANTARA) -
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan satu karton mencurigakan berisi satwa dilindungi milik seorang penumpang KM Pangrango yang hendak berangkat menuju Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
“Bersama tim dari balai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (BKHIT), petugas kemudian memeriksa isi karton tersebut dan menemukan satu ekor burung nuri Maluku yang merupakan satwa dilindungi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Rabu.
Pemilik satwa diberikan penyadartahuan terkait aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), hingga akhirnya menyerahkan burung tersebut secara sukarela kepada petugas. Saat ini, burung nuri Maluku itu telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap potensi penyelundupan satwa di jalur transportasi laut, yang diketahui kerap dimanfaatkan untuk mengirim satwa tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
BKSDA Maluku menegaskan bahwa nuri Maluku termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap aktivitas perdagangan, pengangkutan, atau pemeliharaannya wajib disertai izin resmi dari pemerintah.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa dokumen sah untuk mencegah tingginya permintaan yang dapat memicu perburuan liar di alam.
Selain itu, BKSDA meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan TSL ilegal di wilayah Maluku, sebagai upaya bersama menjaga kelestarian satwa endemik di daerah tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
