Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan tiga opsetan tanduk rusa yang ditemukan di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Ambon, saat pemeriksaan rutin penumpang.

“Opsetan tersebut diserahkan petugas X-Ray Pelindo Ambon kepada petugas BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso setelah ditemukan di dalam karung berwarna putih yang dibawa seorang penumpang,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Jumat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga opsetan tanduk rusa itu rencananya akan dibawa ke Makassar menggunakan kapal KM Doro Londa.

Selanjutnya, barang temuan tersebut diserahkan kepada petugas BKSDA Maluku untuk penanganan lebih lanjut dan kini telah diamankan oleh staf BKSDA di Pusat Konservasi Satwa Kebun Cengkeh, Ambon.

“Petugas BKSDA Maluku masih melakukan pendalaman terkait asal-usul opsetan tanduk rusa tersebut, termasuk menelusuri identitas penumpang yang membawanya serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam upaya pengiriman bagian tubuh satwa liar itu,” ujarnya.

BKSDA Maluku menegaskan bahwa rusa merupakan satwa liar yang dilindungi, sehingga pemanfaatan, penguasaan, dan perdagangannya tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam hayati.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di kawasan pelabuhan agar turut berperan aktif dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar dengan melaporkan setiap temuan mencurigakan kepada petugas berwenang.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026