Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengajak seluruh daerah kepulauan di Indonesia menyatukan langkah politik untuk mempercepat terwujudnya Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Gubernur Hendrik dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu menegaskan perlunya keselarasan visi dan langkah bersama antar kepala daerah kepulauan mengingat RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan status prioritas.
“Forum Rakornas ini penting sekali terutama untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan DPD RI selalu konsisten memperjuangkan itu,” ujar dia.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan DPD RI di Jakarta.
Saat ini terdapat sembilan provinsi yang secara geografis dikategorikan sebagai daerah kepulauan, yakni Provinsi Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, serta Bali.
Provinsi-provinsi ini memiliki karakteristik wilayah yang lebih luas laut dibanding daratan, terpisah oleh perairan, serta dihuni masyarakat yang tersebar di pulau-pulau besar dan kecil dengan akses transportasi yang tidak selalu memadai.
Ia pun menyampaikan harapan besar agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera digulirkan oleh pemerintah pusat dan legislatif.
“Beberapa kali DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan sebagai usul inisiatif, kami berharap kalau tidak 2025 mungkin 2026 paling lambat telah dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.
Ia menekankan pemerintah pusat perlu menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap percepatan pembangunan daerah kepulauan melalui regulasi khusus sebagai dasar keberlanjutan kebijakan dan penganggaran.
“Yang penting bagi kami kepala daerah kepulauan, pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden memiliki political will yang serius menjadikan RUU ini sebagai Undang-Undang Kepulauan,” katanya.
Ia menyebut karakteristik khusus wilayah kepulauan harus diatur melalui lex specialis agar tidak terus mengalami ketimpangan dibandingkan daerah daratan.
Menurutnya, penyetaraan kebijakan selama ini berdampak pada ketidakadilan pembangunan, distribusi layanan publik, konektivitas, hingga biaya logistik yang tinggi bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Gubernur juga menegaskan perjuangan RUU Daerah Kepulauan merupakan amanat konstitusi untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Yang penting dalam forum terhormat ini adalah kita menyatukan persepsi perjuangan politik kita dan menyampaikan kepada pemerintah pusat: ini saatnya. Perjuangan ini harus diwujudkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” pungkasnya.
Rakornas tersebut menghasilkan komitmen bersama agar aspirasi daerah kepulauan tidak hanya diakui, tetapi dihormati melalui lahirnya perangkat hukum khusus demi mewujudkan pemerataan dan keadilan pembangunan nasional.
