Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima penyerahan empat ekor satwa dilindungi berupa Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Penyerahan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus kehutanan di wilayah Seram Utara,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan di Ambon, Kamis.
Selain satwa dilindungi, penyidik Ditreskrimsus juga menyerahkan barang bukti berupa empat pipa paralon berkawat besi yang diduga digunakan untuk penyelundupan burung tersebut.
Setelah proses administrasi dan penandatanganan berita acara serah terima, seluruh barang bukti kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap satwa endemik Kakatua Maluku sekaligus menekan perdagangan ilegal satwa liar.
“BKSDA Maluku terus berkomitmen menjaga satwa dilindungi dan kelestarian ekosistem alam di Kepulauan Maluku,” ujarnya.
Kakatua Maluku merupakan salah satu satwa endemik Maluku yang statusnya telah masuk dalam kategori Endangered atau terancam punah menurut daftar konservasi IUCN. Populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.
Penyerahan ini menjadi tindak lanjut dari kerja sama pengawasan dan penegakan hukum yang telah dibangun antara BKSDA Maluku dan aparat kepolisian. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan terhadap kejahatan lingkungan hidup, terutama yang melibatkan satwa dilindungi.
Setelah proses hukum selesai, BKSDA Maluku akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa yang diserahkan sebelum menentukan tindakan lanjutan seperti rehabilitasi atau pelepasliaran ke habitat alami apabila memungkinkan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku terima penyerahan Kakaktua Maluku dari Ditreskrimsus
