Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut dirinya sempat menyinggung rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) saat bertemu dan berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (2/12).
Walaupun demikian, Muzani belum dapat membeberkan isi pembicaraannya dengan Presiden mengenai rencana amendemen, karena MPR RI akan bertemu Presiden secara resmi untuk membahas hal tersebut.
“Sempat disinggung sebentar, harus ada persinggungan lagi sedikit. Iya, sempat disinggung, tetapi belum dalam,” kata Ahmad Muzani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.
“Kami diskusi (lagi, red.) nanti, kan MPR akan bertemu langsung dengan Beliau secara resmi. Ini kan baru minum teh sore,” sambung Muzani.
Di Istana Kepresidenan RI, Muzani dan Presiden Prabowo membahas beberapa isu, termasuk soal rencana amendemen UUD 45. Dalam pertemuan yang sama, Presiden Prabowo juga menceritakan kunjungan kerjanya ke tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor, yaitu di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Rencana amendemen UUD 45 menjadi pembicaraan setelah disuarakan dalam sejumlah kesempatan oleh beberapa anggota dewan sejak beberapa tahun terakhir termasuk sampai dengan sepanjang tahun ini.
Ahmad Muzani, dalam acara peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI, menegaskan amendemen UUD, jika ingin dilakukan, harus dijalankan dengan hati-hati dan tidak bisa instan.
"Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah. Ia harus melalui sebuah proses panjang. Ia harus melalui sebuah proses transparansi, yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut," kata Muzani saat menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 18 Agustus 2025.
Muzani melanjutkan amendemen UUD 45 harus dilakukan secara partisipatif melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat. Selain itu, amendemen UUD 45, apabila dilakukan, harus berdasarkan konsensus yang luas, dan bukan berangkat atas kehendak suatu kelompok.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," ujar Muzani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR singgung rencana amendemen UUD saat temui Presiden Prabowo
