Ambon (ANTARA) -
Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengungkap dugaan perdagangan ilegal 20 koli kayu santigi tanpa dokumen resmi dengan tiga terduga pelaku diamankan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD saat hendak membawa kayu tersebut melalui Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa.
“Kayu santigi yang hendak dikirim ke Kupang menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 38 itu tidak disertai dokumen perizinan, sehingga para terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres MBD untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres MBD Kompol Ganesa Sinambela, di Ambon, Kamis.
Hasil koordinasi dengan BKSDA Wilayah III Maluku memastikan bahwa meski tidak termasuk kayu dilindungi, santigi tetap merupakan komoditas yang tidak boleh diperdagangkan tanpa izin, dan peredarannya harus melalui perusahaan resmi yang memenuhi ketentuan perizinan.
Atas dasar itu, Polres MBD menyerahkan barang bukti kepada BKSDA untuk penanganan lanjutan. Penyerahan dilakukan KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said dan diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara.
Wakapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres dalam mencegah praktik ilegal terkait hasil hutan.
“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi,” ucapnya.
Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana, dalam pernyataan terpisah, menekankan pentingnya sinergisitas lintas instansi dalam menjaga kekayaan alam daerah. Ia juga mengapresiasi penyidik Sat Reskrim dan BKSDA atas koordinasi yang berjalan baik.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran hasil hutan di wilayah kepulauan seperti MBD, di mana komoditas bernilai tinggi seperti santigi rentan disalahgunakan.
Langkah cepat Polres MBD, disertai koordinasi dengan BKSDA, menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif untuk memastikan tata kelola hasil hutan dijalankan secara bertanggung jawab.
