Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dapat menyelesaikan sengketa tanah dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) di lingkup masyarakat desa dan kelurahan.
"Posbankum memiliki peran krusial dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu," kata Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu.
Argap mengatakan keberadaan 1.185 posbankum pada desa dan kelurahan di wilayah Malut memiliki peran sentral dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menimpa masyarakat.
Berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, permasalahan yang paling banyak ditangani posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
"Di Malut sendiri permasalahan tersebut kerap terjadi. Peran lurah dan kepala desa sebagai juru damai, termasuk paralegal pada posbankum desa dan kelurahan menjadi sangat penting dalam penyelesaian perkara di level masyarakat tanpa perlu sampai ke pengadilan," ujar Argap.
Menurut dia, posbankum berperan penting dalam memberikan akses keadilan dan bantuan hukum gratis secara mudah dan merata bagi masyarakat, terutama yang tidak mampu, dengan menyediakan layanan informasi, pendampingan, advokasi, penyelesaian konflik lewat mediasi (non-litigasi), dan rujukan ke advokat, sehingga meningkatkan kesadaran hukum dan menjembatani masyarakat dengan sistem hukum.
Untuk itu, kata Argap, tahun 2026 Kanwil Kemenkum Malut akan mengoptimalkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas peran Posbankum dalam penyelesaian perkara hukum warga.
"Sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan menjadi krusial, untuk menghadirkan keadilan bagi setiap warga tanpa pamrih," ujarnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026