Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menyatakan, peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Malut dalam penyelesaian konflik agraria.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu, mengatakan bahwa 1.185 Posbankum pada desa dan kelurahan di Malut telah berjalan dan di antaranya telah berhasil menyelesaikan konflik agraria.
Bahkan, pembentukan posbakum, lanjut Argap, merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan layanan hukum.
"Pos bantuan hukum merupakan wadah penyelesaian permasalahan hukum yang dialami masyarakat. Di antaranya konflik agraria, sengketa lahan, KDRT dan banyak lainnya," kata dia.
Salah satu contoh penyelesaian konflik agraria yakni di Desa Matuting dan Desa Tanjung, Halmahera Selatan. Melalui keberadaan posbankum, konflik agraria antara warga dapat diselesaikan dengan damai di antara kedua belah pihak yang berkonflik.
Dia mengharapkan kehadiran posbankum yang telah terbentuk di 1.185 titik di Malut dapat menyelesaikan berbagai masalah/persoalan hukum di tempat kerja masing-masing, termasuk di kelurahan/desa.
"Selain itu, Pos Bankum ini harus lebih mudah menyelesaikan berbagai masalah di kelurahan dan desa, sehingga Kemenkum akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi untuk suatu saat bisa memberikan insentif secara bulanan atau berdasarkan penyelesaian perkara," katanya.
Selain itu, Posbankum akan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan kasus hukum, karena itu minimal Posbakum ada di kabupaten/kota.
Dia menambahkan, dalam mendukung Pos Bankum di Malut, Kementerian Hukum akan membantu Gubernur menyelesaikan kendala-kendala internet, karena saat ini dengan zaman digitalisasi informasi harus lebih mudah.
