Ternate (ANTARA) - Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berhasil menuntaskan pendirian pos bantuan hukum (bankum) pada 196 desa.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengatakan keberhasilan pendirian pos bankum pada 196 desa di Halut cermin sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong dan mengawal agar keberadaan pos bankum menjadi wadah dalam memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat di lapisan terbawah, terutama yang tidak mampu,” ujar Argap Situngkir, Selasa (30/9).
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Malut telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Halut, Piet Hein Babua dalam percepatan dan pemberdayaan pos bankum. Tujuannya memberikan akses keadilan hukum bagi seluruh masyarakat di wilayah Malut.
Selain itu, dirinya menerangkan bahwa keberadaan pos bankum di desa-desa memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Seperti layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa.
Ia mengungkapkan bahwa pos bankum juga juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, membantu penyelesaian sengketa di tingkat lokal tanpa harus sampai ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menambahkan bahwa pos bankum selaras dengan keberadaan desa dan keluarga sadar hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, setiap pos bankum akan dibekali dengan pelatihan paralegal oleh perwakilan warga desa untuk meningkatkan pengetahuan dan sertifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat.
