Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan pembinaan pelaksanaan bantuan hukum dan penandatanganan kontrak adendum bantuan hukum untuk mendukung program pelayanan hukum gratis bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat , mengatakan program pelayanan hukum gratis bagi masyarakat terealisasi melalui penandatanganan adendum kontrak bersama 13 organisasi bantuan hukum (OBH) merupakan upaya memperluas akses keadilan sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Adendum kontrak merupakan upaya Kemenkum Malut bersama organisasi bantuan hukum (OBH) memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu," ujar Argap Situngkir.
Dalam optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum, Argap Situngkir menguraikan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada desa dan kelurahan di Malut. Meskipun saat ini pendiriannya masih di bawah dua puluh persen. Dalam rangka percepatan pendirian Pos Bankum, Kemenkum Malut telah bekerja sama dengan Gubernur Malut beserta 10 kepala daerah kabupaten/kota di Malut.
"Harapan kami, sinergitas ini bukan hanya sekadar kerja sama, tetapi menjadi gerakan bersama untuk memastikan setiap masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapat hak bantuan hukum," tambah Argap Situngkir.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut, M. Bahtiar Husni dalam kesempatan tersebut menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat layanan bantuan hukum, sehingga masyarakat kurang mampu dapat lebih mudah mengakses keadilan.
