Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap warisan budaya di Kota Tidore Kepulauan sebagai bagian dari upaya pelestarian sekaligus peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin (13/4), menyebut pelindungan KI diperlukan untuk menjaga tradisi dan jati diri warga Tidore.

"Pemerintah bersama instansi terkait terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis dalam melestarikan warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Penguatan pelindungan KI tersebut juga menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Jadi ke-918 Tidore. 

Ia menegaskan pihaknya terus menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, tokoh adat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat dalam menjaga tradisi melalui pelindungan KI.

Menurut dia, Tidore memiliki beragam ekspresi budaya bernilai tinggi, seperti Koro Dun, ritual menjelang pernikahan, Kabata Dutu berupa seni nyanyian bersyair, serta tradisi Sone Mabutu dan Hoi Durian Masou yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat.

"Ragam ekspresi budaya ini patut dilestarikan melalui pelindungan kekayaan intelektual, sehingga tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Maluku Utara Rian Arvin mengatakan pihaknya terus melakukan identifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di wilayah Tidore.

"Kami terus mengidentifikasi dan mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal maupun personal. Ini penting agar potensi budaya dan ekonomi masyarakat dapat terlindungi secara hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan pelindungan tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga indikasi geografis yang dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Selain itu, Kemenkum Malut juga melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta.

"Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai jual ekonomi suatu produk. Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk berkembang," tutur dia. 
 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026