Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara bersama Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate bersinergi memperkuat pemberdayaan koperasi di daerah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir di Ternate, Minggu, mengatakan penguatan dilakukan melalui legalisasi badan hukum perkumpulan sebagai fondasi kelembagaan asosiasi.

"Kanwil Kemenkum Malut mengapresiasi silaturahmi dan konsultasi dari Asosiasi Koperasi Merah Putih. Legalitas badan hukum sangat penting untuk memperkuat posisi kelembagaan," ujar Argap.

Ia juga meminta agar koperasi mendaftarkan merek kolektif guna memperoleh perlindungan hukum atas produk lokal yang dikelola dalam wadah koperasi.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan daya saing produk, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas.

Argap menambahkan sejumlah koperasi di Kota Ternate telah menunjukkan inisiatif dalam pengajuan merek kolektif, seperti KMP Tabona dan KMP Kasturian.

Pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam proses tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate Muhammad Abdul Kadir mengatakan saat ini terdapat sejumlah koperasi yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

Ia menyebut berbagai program pemberdayaan UMKM terus dijalankan, meski masih menghadapi kendala, terutama dalam pembentukan dan legalisasi badan hukum.

"Kami berharap Kanwil Kemenkum Maluku Utara dapat menjadi mitra strategis dalam pembinaan, termasuk fasilitasi pendaftaran merek kolektif dan pembentukan perseroan perorangan bagi pelaku usaha," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara Rian Arvin menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi berbagai pihak dalam pemberdayaan koperasi.

"Langkah yang dapat diambil yakni melalui legalitas usaha dan pelindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat," ujar Rian.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026