Ternate (ANTARA) - Masyarakat kurang mampu atau berkategori miskin dapat memperoleh bantuan hukum gratis dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut). Kakanwil
Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin dilakukan melalui 13 organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di Malut.
Argap menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang miskin merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Bantuan hukum gratis kepada masyarakat Malut dapat melalui OBH maupun pos bantuan hukum yang ada pada seluruh desa dan kelurahan di Malut,” ungkap Argap Situngkir saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di aula Gamalama Kanwil, Senin (27/10).
Sebaran OBH di Malut berada di wilayah Kota Ternate, Kota Tidore, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Halmahera Barat. Sementara 4 kabupaten belum tersedia OBH, yaitu Pulau Taliabu, Pulau Morotai, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah.
“Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara mengajak pimpinan daerah dan seluruh pihak untuk mendorong keberadaan organisasi pemberi bantuan hukum dapat didirikan di keempat kabupaten tersebut,” ajak Argap.
Di sisi lain, Argap menekankan bahwa masyarakat tetap dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui keberadaan pos bantuan hukum pada desa dan kelurahan di Malut.
